kupu-kupuQ

kupu-kupuQ

Senin, 09 Juni 2014

pernikahan Adat Betawi


A.    Pelaksanaan pernikahan adat Betawi
            Berikut ini merupakan proses upacara perkawinan adat Betawi di DKI Jakarta Khususnya Cilangkap, Jakarta Timur:
1.      Ngelamar
      Ikatan batin antara sepasang muda-mudi yang telah erat terjalin dalam proses ngelancong beberapa waktu yang sudah berlalu. Keadaanyang demikian itu berlanjut dimana sang pemuda memberitahukan kepada pihak orang tuanya, agar orangtuanya pergi melamar (khitbah) gadis idamannya itu. Jadi lamaran atau pinangan dalam masyarakat Betawi dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
      Pelaksanaan peminangan ini dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditentukan.Namun sebelum kedatangan melamar secara resmi ini, sudah pernah diutus seseorang yang sudah kenal dengan orang tua sigadis.Utusan ini menjajaki apakah memang pihak gadis dapat menerima lamaran mereka kalau satu saat datang ngelamar.
      Pada umunya peristiwa ngelamar sering dilakukan atau dilaksanakan pada hari sabtu, di Cilangkap khususnya ngelamar dilaksanakan pada malam hari.Para utusan yang datang ini bukan orang tua langsung dari sang pemuda tetapi anggota – anggota kerabatnya. Adapun rombongan pelamar terdiri dari mak comblang yang bertindak selaku juru bicara , dua pasang pria dan wanita setengah baya sebagai utusan yang mewakili orang tua laki-laki yaitu sepasang dari pihak ayah dan sepasang dari pihak ibu. Dulu orang Betawi mengutamakan utusan ini adalah keluarga yang sudah dituakan atau yang memahami masalah-masalah agama, jumlahnya kira-kira 10 hingga 15 orang.
      Sesuai dengan adat kebisaaan utusan tersebut membawa kelengkapan ngelamar yang disebut bawaan yang terdiri dari:
a.       Sirih lamaran atau sirih embun, ini bawaan pertama dan dan wajib sifatnya. Perlengkapan sirih lamaran terdiri dari nampan kuningan, (kalau sekarang nampan apa saja yang berbentuk bulat lontong atau persegi), kertas minyak berwarna cerah untuk alas nampan dibentuk berenda-renda, daun sirih dilipat bulat dan dilipat potongan kertas minyak warna warni, sirih tampi, yaitu sirih yang telah diisi dengan rempah-rempah untuk nyirih( kapur,gambir,pinang), bunga sampai tujuh rupa, tembakau yang sudah di hias berbagai bentuk.
b.      Pisang raja jumlahnya dua sisir. Ujung pisang rajanya dibungkus atau dibuatkan topi dengan warna kuning atau emas dan metalik. Pisang ini pun diletakan diatas nampan.
c.       Cincin tanda ikatan, yang akan di pasangkan dijari manis calon none mantu oleh calon mertuanya.
d.      Buah-buahan dalam bentuk parsel.
      Upacara ngelamar ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti apakah sigadis itu belum ada yang meminangnya, atau juga untuk memastikan apakah orang tua gadis itu merestui dan dapat menerima lamaran mereka. Untuk meyakinkan hal tersebut bisaanya pihak yang meminang bertanya dengan cara berkias. Setelah berdialog dan diterimannya bawaan lamarannya pun diserahkan lalu calon none mantu keluar kehadapan para utusan tersbut.Sigadis harus melakukan sembah takzim dan cium tangan.
Pembicaraan yang dibicarakan pada acara lamaran pada mayarakat Betawi dengan membawa makanan yang sudah matang ala kadarnya. Pada acara bawa tanda putus itu di bicarakan :
a.       Apa cingkrem ( mas kawin / mahar ) yang diminta.
b.      Berapa uang yang diperlukan untuk resepsi pernikahan.
c.       Apa kekudang yang di minta.
d.      Pelangke atau pelangkah kalau ada abang / empok yang dilangkahi.
e.       Berapa lama pesta diselenggarakan.
f.       Berapa perangkat pakaian upacara perkawinan yang digunakan oleh calon none mantu pada acara resepsi.
g.      Siapa dan berapa banyak undangan
h.      Hari baik untuk melaksanakan upacara tersebut.
Setelah semua barang hantaran itu diserahkan oleh calon suami kepada pihak calon istri ketika acara lamaran berlanbsung, pihak calon suami tidak akan pulang dari acara lamaran itu dengan tangan kosong, tetapi nampan-nampan tadi diisi kembali oleh pihak calon istri dengan opor ayam dan nasi ketan dan aneka kue tradisional betawi yang kemudian diserahkan kepada pihak calon suami untuk dibawa pulang. Jarak melamar sampai ijab Qobul didaerah Betawi bisaanya paling lama 6 bulan, atau dipersingkat menjadi 1 bulan.Kalau lebih dari 2 tahun jarak antara ngelamar sampai ijab qobul itu diluar adat Betawi.
2.      Masa di Piare
      Massa dipiare adalah masa dimana calon pengantin perempuan tidak boleh berpergian dan tubuhnya dipelihara dan dirawat, dipersiapkan lahir batin,agar mempelai perempuan cantik dan bercahaya ketika duduk dipelaminan. Dalam masa ini calon pengantin putri diharuskan diharuskan memakai baju terbalik ( kain sarung dan kain kebaya longgar ukuran ¾ lengan ) sebagai lambang tolak bala. Balikanya juga dilarang mengganti bajunya. Beberapa pantangan pada massa dipiare, misalnya tidak boleh bercermin, tidak boleh mandi, diharuskan makan minum yang dibakar atau di panggang dengan maksud menghindarkan keringat yang keluar dari tubuhnya.
3.      Dimandiin
      Apabila masa dipiare telah berakhir, tibalah saatnya memandikan calon mempelai putri. Busana calon mempelai putri busana yang harus di kenakan adalah kain sarung, kebaya berlengan longgar dengan kemben rambut disanggul diatas “ gelung none “ dan dilengkapi dengan selembar kerudung tipis.
      Acara mandiin pengantin bisaanya didahului dengan pembacaan doa bagi keselamatan dan keberkahan pengantin. Selesai pembacaan doa, pengantin putri mencium tangan kedua orang tuanya mohon izin dan doa restu kepada kedua orang tuanya untuk melaksanakan persiapan untuk menuju pernikahan esok hari, dengan harapan semoga selama mengarungi hidup berumah tangga tetap berada dalam lindungan dan petunjuk Allah swt. Dengan iringan sholawat Nabi, dipandu oleh “tukang piare” calon pengantin putri selanjutnya menuju tempat pemandian yang sudah di siapkan.
4.      Ditangas
      Selesai dimandikan, calon penganti putri selanjutnya ditanggar, yakni mandi uap dengan ramuan tradisional untuk lebih membersihkan sisa-sisa lulur yang masih tertinggal pada pori-pori disekujur tubuh calon pengantin putri.Tujuan dari kegiatan ini adalah calon pengantin putri tidak terlalu banyak mengeluarkan keringat.Selain itu agar tubuhnya mengeluarkan bau dan aroma yang harum.
      Peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tangas adalah:
a.       bale palupu, yaitu kursi bambu yang bagian tengahnya diberi lubang. Bisaa juga digunakan kursi kayu yangbagian tengah tempat duduknya dari anyaman rotan yang berlubang – lubang.
b.      kain putih yang lembut dan lebar. Bisaa juga di gunakan tikar pandan yang di balut dengan renda sehingga tampak indah.
c.       ramuan rempah-rempah, yang meliputi : dedaunan jeruk purut, irisan daun pandan, akar wangi, daun didalam dan sereh,bunga melati, mawar dan cempaka, atau semua ramuan rempah-rempah ini digodok sampai mendidih dan diletakan dibawah paso balepeupu. Ramuan yang diaduk-aduk agar uap panas / hangat mengeluarkan keringat dalam tubuh calon pengantin. Kembang tujuh rupa (kembang setaman) dan ramu-ramuan dimasak lamanya penggodikan sekitar ¼ jam/ sampai mendidih, lalu dituang kedalam paso. Pengantin duduk di kursi rotan bolong-bolong (bale pelupu), yang dibawahnya diletakan paso yang dberisi air panas, kembang, ramu-ramuan lainnya. Seluruh badan pengantin dikerudungi dengan kain tikar dan atasnya di tutupi dengan kain atau dikelilingi tikar dan atasnya di tutupi dengan kain.
      Setelah di tangkas pengantin dikeringkan dan mengenakan kebaya Betawi, selanjutnya diserahkan kepada tukang rias pengantin untuk menjalani upacara cukuran.
Seperti halnya masyarakat yang mempercayai adanya pengaruh dari kekuatan supra natural, dalam proses dipiare atau di tanggar selalu tersedia seperangkat sesaji yang terdiri dari 5 liter beras, 7 macam kue jajanan pasar, sebutir kelapa yang telah di kuliti, bumbu dapur dan sesisir pisang, bisaanya sesaji ini diserahklan kepada tukang piare sebagai ucapan terima kasih.
5.      Dikerik, potong centong dan pakai pacar.
Selesai di tangkas oleh penganti selanjutnya menjalani kegiatan pengerikan, potong centong dan pakai pacar.Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan yang tidak dapat di pisahkan karena dilakukan langsung secara terus berurutan.
Adapun peralatan yang diperlukan dalam acara ngerik dan potong centung meliputi:kain putih berukuran 2 meter, kembang tujuh rupa ( kembang setaman ), air putih dalam sebuah cawan berisikan kembang mawar merah sekuntum dan kembang melati secukupnya, pedupaan lengkap dengan bara apinya,setangi / gaharu secukupnya, pisau cukur dan gunting yang di hias dengan sekuntum mawar merah dan batasan mencukur anak rambutnya, tempat sirih lengkap dengan dengan isinya dan sirih tampinnya.
6.      Masa Upacara Pernikahan Serahan.
      Upacara serahan ini dilakukan di rumah kediaman pihak gadis, dimana ketempat itu pihak laki-laki membawa selain mas kawin juga ditentukan beberapa jenis bawaan yang harus diikut sertakan mengiringi mas kawin pada pelaksanaan akad nikah. Bawaan pengiring itu antara lain:
a.       Sirih nanas lamaran yang melambangkan pernyataan rasa hormat kepada calon besan karena telah meneriama lamaran.
b.      Sirih nanas hiasan yang merupakan pendamping sirih nanas lamaran yang juga merupakan ungkapan rasa gembira.
c.       Mas kawin atau mahar yang ketika dibawa dalam barisan rombongan diapit oleh sirih nanas lamaran dan sirih nanas hiasan.
d.      Miniatur masjid yang didalamnya berisi uang belanja sesuai dengan jumlah yang telah dibicarakan sebelumnya. Mesjid dijadikan lambing keteguhan akidah Islamiyah.
e.       Sepasang roti buaya yang jantan nya menggendong seekor buaya kecil ( anak buaya ) dipunggungnya, sebagai lambang telah berakhirnya massa lajang nya seorang laki – laki dengan melaksanakan upacara pernikahan.
f.       Sie yaitu sebuah kotak kayu persegi empat ( berukuran sekitar 120 cm × 90 cm ) dengan ukuran bergaya cina yang berisi sayur-sayur mentah, ikan asin dan petai yang digantung, dangdang yang dihias dan beberapa butir telur asin yang sudah matang
g.      Jung atau perahu cina yang isinya berbagai jenis buah-buahan (parsel) sebagai lambing kesiapan pasngan pengantin mempengaruhi gelombang laut kehidupan yan penuh dengan asm garam pahit manis maupun harus dihadapi dengan tegar dan tawakal. Bawaan jung ini sering disbut idam-idaman.
h.      Hadiah pelengkap dapat berupa seperangkat bahan pakaian wanita, selop alat kecantikan dan sebagainya. Bisaanya juga disebut pesalin yaitu kain-kain yang dibuat seperti binatang-binatang seperti( ayam, kelinci, burung, dan sebagainya ).
i.        Kue penganten bisaanya kue tart dilengkapi sepasang boneka penganten diatasnya. Ini pengaruh belanda/ barat namun telah diadatasi oleh orang Betawi.
j.        Kudangan artinya sesuatu barang atau makanan atau apa saja yang sangat disengai oleh none calon mantu sejak kecil sampai dewasa, yang bisaa di sebut denganjuga hobi. Kekudung dalam masyarakat Betawi tidak pernah dilupakan dan sudah menjadi kebisaaan, walupun yang terpenting atau wajib adalah mas kawin.
      Seluruh undangan yang akan berangkat kerumah mempelai wanita terlebih dahulu diadakan mauludan atau tahlilan serta jamuan makan di rumah penganten laki-laki ini. Setelah selesai mauludan ini maka para kerabatnya dan para undangan yang terdiri dari orang-orang tua dan anak-anak muda mulai bersiap-siap untuk berangkat. Dalam iringan rombongan ini orang tua berjalan dibagian depan, sedangkan anak-anak menyusul di belakang.
      Semua peralatan itu dibawa oleh pihak calon mempelai laki-laki secara beriringan dan terbuka, sehingga orang-orang apat melihatnya dan mengetahuinya barang-barang apasja yang dibawanya, semakin bnyak barang bawaannya, maka pihak calon mempelai laki-laki akan semakin meningkat pula derajatnya dimata masyarakat.
      Pada hari pernikahan ini, mempelai pria dia arak menuju mempelai wanita, diiringi dengan kesenian khas Betawi berupa rebana ketimping.Sepanjang perjalanan menuju rumah mempelai wanita, rebana ngarak atau ketimping sebagai pengiring, terus dibunyikan dengan irama khasidahan. Selain diiringi oleh rebana ketimping dalam prosesi adap itu mempelai laki-laki diiringi juga oleh para kerabat dekatnya ,teman-teman, kedua orang tuanya, para tokoh adat dan lain-lain.
      Setibanya dihalaman rumah mempelai wanita , disambut dengan suara petasan yang riuh rendah sebagai pertanda bahwa para tamu sudah datang.Ketika hendak masuk rombongan mempelai laki-laki ditahan oleh beberapa orang pihak tuan rumah yang menutup pintu masuk. Maka melompatlah pengiring yang memakai pakaian jagoan guna menghadang rombongan kedua belah pihak.Acara ini disebut membuka palang pintu.Dari kedua juru bucara masing-masing pihak terjadi dialog yang diselingi dengan balas pantun. Isi dialog dan pantun berkisar maksud dan tujuan rombongan diatas.
7.      Akad Nikah
            setelah acara buka palang pintu selesai maka rombongan pengantin laki-laki di persilahkan masuk ke dalam rumah, setelah para tamu duduk dengan tenang, maka mulailah diadakan tahlilan dan mauludan. Lalu acara dilanjutkan untuk melakukan upacara serah-serahan dilanjutkan akad nikah dimana calon mempelai laki-laki disediakan tempat khusus menghadap kiblat berhadapan dengan penghulu sementara mempelai wanita menunggu dikamar pengantin sampai acara ijab qabul selesai.sebelum acara ijab qabul ada sambutan penyerahan serah-serahan.
            Adapun upacara setelah pernikahan adalah sebagai berikut:
1.      Malam Negor
      Malam berikutnya setelah selesai acar pesta kebesaran (keriaan) dirumah pengantin perempuan sipengentian laki-laki diizinkan menginap dirumah keluarga pengantin perempuan.Inilah malam pertama Pertemuan dimana pengantin laki-laki diantar lagi kerumah istrinya dengan ditemani oleh teman-temannya.
      Adapun yang harus dibawa, antara lain:
a.       Ayam hidup sepasang
b.      Beras lima liter dibungkus dengan pelepah batang pisang yang putih. Bungkusan itu berbentuk botol (kuncup) yang diikit ujungnya, sisa tali pada ujungnya tidak dipotong dan digunakan untuk mengikat sepasang ayam jago.
      Kedua bawaan tersebut bisaa disebut dengan kiras.Setibanya didepan rumah istrinya, pengantin laki-laki dan teman-temannya dipersilahkan duduk diruang tamu, tidak lam kemudian pengantin perempuan datang menghampiri pengantin laki-laki dan langsung mencium tangan suamunya itu.Kemudian pengantin perempuan mengajak penganti laki-laki keruang bagian dalam untuk dipertemukan dengan orang tuanya serta kerabat-kerabatnya.Kiras dan ayam jago diterima oleh keluarga perempuan dan dibawa kebelakang/dapur. Inilah tata cara malam negor didaerah Cilangkap khususnya, karena malam negor dahulu sudah tidak ada lagi didaerah Cilangkap, dahulu malam negor caranya dengan memberikan uang penegor sampai pengantin perempuan itu senyum, sebelum pengantin perempuan itu senyum maka pengantin laki-laki terus memberikan uang dibawah taplak meja. Bertahanya siistri pada malam negor itu dapat di tafsirkan sebagai ungkapan harga dirinya bahwa ia bukan perempuan gampangan serta menunjukan harga dirinya dan selama malam negor ini mereka bisa saling mengenal secara lebih dalam lagi dan bisaanya setelah suami berhasil mendapatkan istrinya, maka uang tegor tersebut dikumpulkan oleh pasangan suami istri untuk kebutuhan rumah tangga.
      Umumnya malam negor didaerah manapun khususnya didaerah Betawi sama tetapi yang membedakan hanya bawaan untuk malam negor tersebut. Hal ini berlangsung selama beberapa hari.
2.      Ngambil tiga hari
      Beberapa hari setelah malam negur selesai, maka ada upaya cara mengambil tiga hari atau acara pulang nganten ini tidak mutlak bahwa setelah tiga hari mereka akan di jemput. Dahulunya memang demikian akan tetapi pada masa menjelang kemerdekaan pulang tiga hari tersebut dapat berlangsung sesuda satu minggu atau lebih.
      Adapun yang dimaksud disini adalah bahwa pengantin perempuan dibawa nginep tiga hari dilingkungan kerabat pengantin laki-laki.Untuk keperluan acara pulang tiga hari tersebut utussan yang bertindak sebagai wakil keluarga pengantin laki-laki akan datang menjemput pengantin perempuan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Keberangkatan pengantin perempuan diantar oleh beberapa orang yang mewakili orang tuanya. Sebelum berangkat kerumah mertuanya diberi wetang bagaimana seharusnya ia berprilaku dirumah suaminya itu nanti. Misalnya ia harus bangun lebih pagi dari mereka yabg berada dirumah mertuanya,dan seterusnya.
      Adapun yang dibawa oleh pengantin perempuan dodol,wajiq,atau uli dengan nampan yang tenong. Isi dari nampan ini nantinya harus dibagi-bagikan kepada para kerabat pihak laki-laki.Kerabat yang menerima nampan ini, nantinya harus mengembalikan nampan itu dengan mengisi dengan uang. Adapun jumlah nya jumlahnya kira-kira sama dengan nilainya dengan isi nampan itu sendiri setelah penganten perempuan diantarkan kepada orang tuanya, maka kira-kira seminggu kemudian dijemput lagi untuk menadakan pesta di rumah pengantin laki-laki.Apabila sudah maka orang tua pengantin laki-laki akan berbelanja sayuran mayur untuk nanti diantarkan kepada pihak perempuan. Bahan yang diantarkan nanti akan di kembalikan lagi dalam keadaan sudah matang untuk dibagi-bagikan kepada kerabat pihak pengantin laki-laki. Selain itu ada selamatan yang di sebut plembang yaitu sebagai pertanda kedua pengantin ini sudah selesai berhubungan sebagai suami istri.Pada waktu ini lah semua hiasan dalam rumah itu di buka dan barang-barang yang dipinjam dari kerabat di kembalikan.
3.      Pesta di rumah pengantin pria
      Pesta dirumah penganti laki-laki itu merupakan pesta atau keriaan penutup dari dari keseluruhan upacara perkawinan ini. Pada waktu nya pengantin perempuan akan dibawa kerumah pengantin pria .pengantin perempuan dijemput mateng dan boleh juga dijemput mentah. Maksud dijemput mateng yaitu pengantin perempuan sudah memakai pakaian pengantin lengkap. Adapun pengantin perempuan itu dihias di hiasi dengan pakaian pengantinya, yang meliputi baju kebaya sarung songkat ,selop dengan hak tinggi sserta memakai milikot yang berjumbai. Sedangkan dijemput mentah ,pengantin perempuan belum dirias dan hanya menggunakan busana rias bakal.
      Ketika sampai dirumah pengantin laki-laki.Kemudian pengantin perpuan disambut oleh pengantin laki-laki.Kemudian pengantin perempuan langsun sujud dihadapan mertuanya dan berjabat tangan serta mencium tangan kerabat pihak laki-laki itu.
B.     Perspektif Hukum Islam Terhadap pernikahan Adat Betawi
            Pernikahan menurut Islam adalah suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang pria dengan seorang wanita membentukkeluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, aman tentram, bahagia dan kekal. Dasar hukumnya sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an QS Ar-Rum: 21 yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah. Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
            Dalam hukum Islam posisi adat atau urf sangatlah penting. Adat tidaklah hanya dianggap sebagai sesuatu yang menyatu dalam kehidupan masyarakat sehingga harus dihormati, tetapi juga merupakan suatu potensi yang besar dalam proses pengembangan hukum Islam ketika tidak dapat di temukan didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam, dalam menetapkan suatu masalah.
1.      Pengertian Kudangan, Uang Sembah, Roti Buaya, Malam Negor
a.       Kudangan
Kudangan adalah suatu ucapan atau janji orang tua wanita terhadap anaknya (mempelai wanita) ketika wanita tersebut masih kecil, untuk memberikan sesuatu (bisaanya bentuk benda) kepadanya apabila ia ada untung jodoh (kawin) nanti. sesuatu barang, makanan, atau apa saja yang sangat disenagi oleh mempelai wanita sejak kecil sampai dewasa.
Contoh dulu di Cilangkap ada calon mempelai wanita sangat menyukai pecak ikan gurame bumbu pucung, tanpa ikan ini dia tidak akan makan sampai kapanpun, maka itulah yang dibawa sebagai kudangan. Atau ketika pada waktu masih kecil calon mempelai wanita menginginkan sesuatu barang,atau makanan yang tidak kesampaian maka orang tuanya, apabila ada untung jodohnya ia akan minta kudangan yang diinginkan anaknya.
Khusus dalam pemberian kudangan setelah penulis mengadakan wawancara dari beberapa masyarakat Cilangkap dan toko masyarakat ada yang memberatkan, dan ada juga yang tidak memberatkan dan itu semua tergantung mereka yang melaksanakan perkawinan.
Dilihat dari segi hukum Islam, maka pemberian kudangan tersebut merupakan pemberian mempelai laki-laki sebagai mana agama mewajibkan, oleh karena dengan adanya ikatan pernikahan yang sah itu seorang istri menjadi terikat semata-mata kepada suami, dan bertahan sebagai miliknya karena dia berhak menikmatinya secara terus menerus. Istri wajib taat kepada suaminya , tinggal dirumahnya, mengatur rumah tangganya, memelihara dan mendidik anak-anaknya. Sebaliknya bagi swami bekewajiban memenuhi kebutuhannya dan memberi nafkah kepadanya, selama ikatan suami istri masih berjalan dan tidak durhaka meminta kebutuhan hidup rumah tangga .
Hal ini berdasarkan kepada kaedah umum ” Setiap orang yang menahan hak orang lain atau kemanfaatannya, maka ia bertanggung jawab membelanjainya”.
Syarat bagi perempuan berhak menerima belanja adalah sebagai berikut :
                                                      1)            Ikatan perkawinan yang sah
                                                      2)            menyerahkan dirinya kepada suaminya
                                                      3)            suaminya dapat menikmati dirinya
                                                      4)            tidak menolak apabila diajak pindah ketempat yang dikehendaki suaminya
                                                      5)            kedua-duanya dapat saling menikmati.
Jika salah satu dari syarat-syarat tidak dipenuhi maka ia tidak wajib biberi nafkah atau belanja, karena jika ikatan perkawinan tidak sah bahkan batal, maka suami istri tersebut diceraikan, guna mencegah timbulnya bencana yang tidak di kehendaki.
Oleh karena itu pemberian kudangan dalam hukum Islam merupakan pemberian mempelai laki-laki kepada mempelai wanita, maka hal itu tidakbertentangan dengan hukum Islam.
b.      Roti buaya
Masyarakat Betawi umunyanya dan masyarakat Cilangkap khususnya mempunyai keunikan tersendiri dalam pelaksanaan perkawinan yakni adanya pemberian roti buaya dan uang sembah. Yang dimaksud pemberian roti buaya yaitu, pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, roti buaya itu terdiri dari roti buaya betina dan roti buaya jantan yang diletakkan diatas papan berukuran 0,5 m x 1m.
Roti buaya tersebut melambangkan ketika kedua mempelai mengarungi kehidupan bahtera rumah tangga, katanya mereka akan setia, saling mengasihi, saling menyayangi. Konon katanya buaya tidak pernah mempunyai pasangan lebih dari satu, dalam mencari rizki murah atau gampang itu hanya lambang.


c.       Uang sembah
serahan ini diberikan oleh orang tua menpelai laki-laki kepada mempelai wanita setelah acara lamaran dilaksanakan. Kebiasaan yang dijalankan setelah lamaran adalah acara sungkem kedua mempelai kepada masing-masung orang tua dan kemudian istri melanjutkan sungkem kepada suaminya dengan cara mencium tangan suami tanda hormat dan kasih. Lalu orang tiua mempelai laki-laki menerima calon mempelai wanita dengan cara memberi uang ala kadarnya ( biasanya Rp 100.000 sampai Rp 300.000). Yang disebut uang sembah sebagai ungkapan orang tua mempelai laki-laki menerima pilihan anaknya.
d.      Ayam kiras
ayam kiras seserahan yang diberikan mempelai laki-laki setelah acara pesta perkawinan, biasanya pada malam hari kedua setelah pesta perkawinan, mempelai laki-laki diharuskan membawa ayam hidup sepasang, beras lima liter dibungkus dengan pelepah batang pisang yang putih. bungkusan itu berbentuk botol (kuncup) yang diikat pada ujungnya, sisa tali pada ujungnya tidak dipotong dan digunakan untuk mengikat sepasang ayam jago tersebut.
Maksud dari pemberian ayam jago sepasang agar ayam tersebut dipelihara oleh keluaga mempelai wanita untuk dekembang biakkan, sedangkan beras lima liter sebagai simbol agar kedua mempelai dalam menjalani kehidupan rumah tangga mendapat rizki yang berlimpah.
            Tujuan pemberian kudangan, roti buaya, uang sembah adalah:
1.      Sebagai symbol dari pihak laki-laki agar mereka merasa bertanggung jawab tehadap istrinya dalam membina rumah tangganya
2.      Supaya dianggap sah sebagai putra asli yang senantiasa menjunjung tinggi dan melaksanakan adat Betawi
3.      Supaya diketahui oleh masyarakat setempat khususnya dan umunya oleh masyarakat luas, bahwa mereka masih tetap konsisten terhadap masyarakat Betawi
4.      Acara pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, semata-mata merupakan kebisaaan masyarakat dan ini apabila dihubungkan dengan hukum Islam tidak bertentangan.
            Didalam pemberian uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor, setelah penulis melakukan wawancara itu merupakan suatu ciri has atau tradisi dari perkawinan betawi yang tidak boleh di lupakan (ditinggalkan). yang merupakan pembeda dari perkawinan suku adat (budaya) lain.
Syari’at Islam adalah syari’at yang sempurna, perbuatan yang timbul yang berkaitan dengan hukum adat bisanya dilandasi dengan kesadaran hati. Bahwa pelaksanakan pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor tersebut adalah boeh dan tidak menyimpang dari syari’at Islam dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.      Dalam ilmu ushul fiqh ada suatu kaidah yang menyebutkan bahwa adat kebisaaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum.
2.      Dalam membina hukum fiqh, para imam mazhab banyak sekali memperhatikan adat istiadat (‘urf setempat) Imam malik misalnya dalam membina mazhabnya lebih menitik beratkan kepada amaliyah ulama fiqh madinahsebab syari’at Islam banyak yang dilandaskan menetapkan hukum atas urf atau adat masyarakat itu seperti mewajibkan diattas orang yang sudah berakal, mengietibarkan kafa’ah dalam masalah perkawinan dan lain sebagainya. Atas dasar itu lah bahwa ada kebisaaan yang berlaku dimasyarakat yang tidak melanggar kepada ketentuan syari’at Islam dapat di jadikan suatu pertimbangan sebagai sumber pengembalian hukum.
3.      Dalam hal ini tidak sedikit masalah-masalah fiqhiyah yang bersumber dari adat kebisaaan yang berlaku pada masyarakat tertentu terlebih-lebih syari’at hanya menetukan suatu ketentuan secara mutlak tanpa pembatasan dari segi nash itu sendiri maupun dari segi bahasa.
4.      Pemberian kudangan, uang sembah, roti buaya, ayam kiras pada malam negor merupakan permintaan orang tua dari mempelai wanita ( kudangan ) yang merupakan ciri khas dalam perkawinan masyarakat Betawi, jika dilihat dari berlangsungnya acara tersebut didalamnya tidak ada tindakan atau unsur yang mengharamkan sesuatu yang halal atau pun menghalalkan sesuatu yang haram. Sebagaimana kita maklumi bahwa akad pernikahan dimaksudkan untuk mencari kehidupan bersama dan mencari keturunan menurut cara yang di ridhai oleh allah, maka dari itu suatu akad pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dibolehkan mengadakan syarat-syarat yang telah disepakati bersama dan menjadi keinginan masing-masing sepanjang syarat-syarat tersebut tidak menyalahi maksud pernikahan.

1 komentar:

  1. Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
    Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
    Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.

    BalasHapus